dewiwulansari

 NAMA : DEWI WULANSARI

 KELAS : XII IPA 2


    Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

Disini saya akan mengambil contoh pada kasus :

"Polisi Kerap Disebut Menyiksa Pelaku Kriminal Saat Penangkapan dan Pemeriksaan"


Polisi disebut kerap menyiksa pelaku kriminal saat proses penangkapan ataupun pemeriksaan. Penyiksaan terjadi akibat kurangnya analisis dan ketidaksiapan polisi.

"Anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena itu kedua faktor (kurangnya analisis dan ketidaksiapan polisi) penyiksaan terjadi" kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi secara daring, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia mengatakan penyiksaan juga terjadi saat kepolisian ingin mendapat pengakuan dari pelaku. Sebab, pengakuan memudahkan polisi menahan pelaku.

"Saat pemeriksaan yang berlanjut dengan penahanan, ketika polisi mengejar pengakuan timbul lah penyiksaan," kata Amiruddin.

Amirrudin menegaskan kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Polisi tak seharusnya melakukan tindak kekerasan saat bertugas.

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo untuk memperjelas sanksi yang diberikan pada jajarannya yang melakukan penyiksaan. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 harus diperbarui.

"Kalau dilihat pasal per pasal sanksi pada anggota polri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran tidak terlalu jelas. Perkap ini hanya mengatakan adanya pemeriksaan etik. Pemeriksaan etik ini konsekuensinya apa?" tanya Amirrudin.

Sebelumnya, salah satu kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Penyiksaan terhadap tahanan Herman hingga meninggal dilakukan enam aparat kepolisian. Keenam oknum dijatuhi sanksi hukum dan etik profesi.

"Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.



  • Sebab dan akibat dari kasus diatas adalah kurangnya analisis dan ketidaksiapan polisi dalam penangkapan karena anggota polisi berhadapan dengan pelaku secara mendadak dan mengakibatkan suatu kejadian yang fatal dimana saat polisi mengejar pengakuan timbul lah penyiksaan.


  • Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kasus ini adalah sebagai anggota kepolisian seharusnya berpegang teguh pada Peraturan Kapolri tentang Prinsip dan Standak Hak Asasi Manusia dalam melakukan tugas. Polisi tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan saat bertugas, polisi juga harus tetap sabar dalam menjalankan tugas, dan Anggota kepolisian juga harus lebih jelas dalam menganalisis sebuah masalah yang terjadi. Begitu juga sebagai pelaku, kewajiban yang harus dilakukan adalah untuk tidak menyulitkan pihak kepolisian dalam penyelidikan. Contohnya seperti, bersifat kooperatif saat sedang ditanya-tanya oleh pihak dari kepolisian dan ikuti peraturan hukum yang sudah berlaku dengan tidak melakukan perlawanan jika memang anda sudah terbukti bersalah


  • Sumber : https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7x9Y6k-polisi-disebut- kerapmenyiksa-pelaku-kriminal-saat-penangkapan-dan-pemeriksaan

Comments